Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan (LPMK)


LPMK yakni sebagai wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat sebagai mitra pemerintah kelurahan dalam menampung dan mewujudkan aspirasi kebutuhan demokrasi masyarakat di bidang pembangunan.

Dasar pembentukan / Hukum LPMK adalah Berdasarkan Permendagri No 5 tahun 2007 . Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa ditetapkan dalam Peraturan Desa dengan berpedoman pada Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.


Tugas dan Fungsi LPMK adalah: 

Tugas :

a)     Memfasilitasi kegiatan pembangunan dan kemasyarakatan. 

b)    Menyusun garis besar kebijakan-kebijakan program pembangunan 

c)     Memberikan usul dan saran kepada lurah dalam kegiatan pemberdayaan dan kemasyarakatan. 

d)    Mengupayakan peningkatan kerjasama dengan lembaga lain dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

 

Fungsi :

Berdasarkan Perda Kota Surakarta. No 7 tahun 2002

a)     Penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat kelurahan. 

b)    Pengkoordinasian perencanaan pembangunan. 

c)     Pengkoordinasian perencanaan lembaga kemasyarakatan. 

d)    Perencanaan kegiatan pembangunan secara partisipatif dan terpadu. 

e)     Penggalian dan pemanfaatan sumberdaya kelembagaan untuk pembangunan di kelurahan.

Berdasar Permendagri No 5 Tahun 2007

a)     penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan;

b)    penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;

c)     peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada
masyarakat;

d)    penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan
hasil-hasil pembangunan secara partisipatif;

e)     penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotong-royong masyarakat ; dan

f)     penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya
alam serta keserasian lingkungan hidup.


Kewenangan LPMK  

a)     Menegakkan nilai-nilai demokrasi dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat dan bernegara. 

b)    Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan. 

c)     Menyusun rencana kerja dan mengadakan pembagian kerja pengurus

 

Sifat dan Tata kelembagaan  

Dalam kepengurusan LPMK pada tingkat Kalurahan adalah : Kemitraan, Konsultatif, koordinatif . Dan Struktur organisasinya  Diatur dalam  Perda , dengan struktur sebagai berikut :

1.    Ketua , 

2.    wakil ketua 1, 

3.    wakil ketua 2, 

4.    Sekretaris 1 – 2, 

5.    Bendahara 1- 2. 

6.    Seksi-seksi  : Agama, PKK , Pendidikan Pemuda Olahraga, Pembangunan dan Lingkungan Hidup, Perekonomian dan Koperasi , Kesenian dan Budaya , Keamanan, Kesejahteraan , Kesehatan , serta Informasi dan Komunikasi .

 

Syarat-syarat kepengurusan 

Telah diatur pula dalam Perda , dengan ketentuan sebagai berikut :

a)     Tokoh masyarakat yang merupakan perwakilan dari hasil pemilihat masyarakat setempat, dan selanjutnya diusulkan ditingkat kelurahan melalui RW.

b)    Berusia sekurang-kurangnya 21 tahun atau sudah kawin. 

c)     Berpendidikan serendah-rendahnya SLTP. 

d)    Mempunyai keperdulian yang tinggi terhadap masyarakat dan lingkungannya.

e)     Sanggup menyediakan waktu dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai pengurus LPMK.

Pemilihan bakal calon anggota LPMK dilaksanakan melalui musyawarah RT dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 KK yang terdaftar .

1.    Sebagai warga RT yang bersangkutan untuk memilih sebanyak-banyaknya 2 (dua) bakal calon anggota LPMK. 

2.    Hasil Musyawarah RT, selanjutnya diajukan ketua RT kepada RW. 

3.    Pemilihan calon anggota LPMK ditingkat RW dilakukan oleh ketua RW untuk menetapkan sebanyak-banyaknya 2 (dua) orang anggota LPMK mewakili RW tersebut, dengan ketentuan :

o   Melakukan musyarawah untuk mufakat dengan para calon  terpilih dari RT.

o   Dalam hal musyawarah tidak tercapai, maka dilakukan pemungutan suara untuk mencari suara terbanyak.

o   Apabila pemungutan suara menghasilkan suara yang sama, maka dilakukan pemungutan ulang.

o   Apabila pemungutan ulang tetap menghasilkan angka sama, maka ketua RW diberikan kewenangan untuk menunjuk langsung calon anggota LPMK.

Kepengurusan di tetapkan dengan keputusan Bupati / Walikota , Dilantik oleh Walikota atau yang ditunjuk , masa bakti kepengurusan adalah selama 4 tahun, maksimal 2 periode , dan pertanggung jawaban , dilakukan kepada masyarakat melalui Rapat Paripurna .


Pemberhentian anggota LPMK , dapat terjadi karena :

a)     Meninggal Dunia 

b)    Mengajukan berhenti atas permintaan sendiri. 

c)     Tidak bertempat tinggal di wilayah kelurahan di mana dia dipilih 

d)    Melanggar sumpah/janji dan melakukan perbuatan tercela.


Penyelenggaraan Rapat-rapat :

a)     Rapat Paripurna = rapat yang dihadiri oleh seluruh pengurus LPMK,
ketua RW dan Ketua RT sebagai wakil masyarakat. 

b)    Rapat Pleno = rapat seluruh penguru LPMK, forum pengambilan
keputusan tertinggi.

c)     Rapat Kerja = rapat pengurus LPMK dan seksi-seksi . 

d)    Rapat LPMK dilaksanakan minimal 3 bulan sekali.

  
Sumber Dana operasional LPMK : 

a)     Bantuan Pemerintah Kelurahan 

b)    Bantuan Pemerintah Kota 

c)     Bantuan Pemerintah Propinsi 

d)    Bantuan Pemerintah 

e)     Bantuan lainnya yang sah.

 

Monitoring pelaksanaan 

Dilakukan oleh Pemkot , dengan proses pembinaan , antara lain  :

a)     memberikan pedoman teknis pelaksanaan dan pengembangan Lembaga Kemasyarakatan;

b)    memberikan pedornan penyusunan perencanaan pembangunan partisipatif;

c)     menetapkan bantuan pembiayaan alokasi dana untuk pembinaan dan pengembangan Lembaga Kemasyarakatan;

d)    memberikan bimbingan, supervisi dan konsultasi pelaksanaan serta pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan;

e)     melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Lembaga Kemasyarakatan; dan

f)     menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi Lembaga Kemasyarakatan; 

g)    memberikan penghargaan alas prestasi yang dilaksanakan Lembaga Kemasyarakatan

0 komentar:

Posting Komentar

Kalender

Entri Populer

Total Tayangan Halaman

Arsip Blog

Peta Ngadirejo

Kecamatan Kartasura

STMIK Sinar Nusantara

 
Unborn 8.0 Red Pointer