LPMK yakni sebagai
wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat sebagai mitra pemerintah kelurahan
dalam menampung dan mewujudkan aspirasi kebutuhan demokrasi masyarakat di
bidang pembangunan.
Dasar pembentukan / Hukum LPMK adalah
Berdasarkan Permendagri No 5 tahun 2007 . Pembentukan Lembaga
Kemasyarakatan Desa ditetapkan dalam Peraturan Desa dengan berpedoman pada
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Tugas dan Fungsi LPMK
adalah:
Tugas :
a) Memfasilitasi kegiatan pembangunan dan
kemasyarakatan.
b) Menyusun garis besar kebijakan-kebijakan program pembangunan
c) Memberikan usul dan saran kepada lurah dalam
kegiatan pemberdayaan dan kemasyarakatan.
d) Mengupayakan peningkatan kerjasama dengan lembaga lain dalam upaya
meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Fungsi :
Berdasarkan Perda Kota Surakarta. No 7 tahun 2002
a) Penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan
masyarakat kelurahan.
b) Pengkoordinasian perencanaan pembangunan.
c) Pengkoordinasian perencanaan lembaga kemasyarakatan.
d) Perencanaan kegiatan pembangunan secara partisipatif dan terpadu.
e) Penggalian dan pemanfaatan sumberdaya kelembagaan
untuk pembangunan di kelurahan.
Berdasar Permendagri No 5 Tahun 2007
a) penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam
pembangunan;
b) penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam
kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c) peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan
pemerintah kepada
masyarakat;
d) penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan
hasil-hasil pembangunan secara partisipatif;
e) penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa,
partisipasi, serta swadaya gotong-royong masyarakat ; dan
f) penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi
sumber daya
alam serta keserasian lingkungan hidup.
Kewenangan LPMK
a) Menegakkan nilai-nilai demokrasi dalam
menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
b) Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan.
c) Menyusun rencana kerja dan mengadakan pembagian
kerja pengurus
Sifat dan Tata kelembagaan
Dalam kepengurusan LPMK pada tingkat Kalurahan adalah : Kemitraan, Konsultatif,
koordinatif . Dan Struktur organisasinya Diatur dalam Perda ,
dengan struktur sebagai berikut :
1. Ketua ,
2. wakil ketua 1,
3. wakil ketua 2,
4. Sekretaris 1 – 2,
5. Bendahara 1- 2.
6. Seksi-seksi : Agama, PKK , Pendidikan Pemuda
Olahraga, Pembangunan dan Lingkungan Hidup, Perekonomian dan Koperasi ,
Kesenian dan Budaya , Keamanan, Kesejahteraan , Kesehatan , serta Informasi dan
Komunikasi .
Syarat-syarat kepengurusan
Telah diatur pula dalam Perda , dengan ketentuan sebagai berikut :
a) Tokoh masyarakat yang merupakan perwakilan dari
hasil pemilihat masyarakat setempat, dan selanjutnya diusulkan ditingkat
kelurahan melalui RW.
b) Berusia sekurang-kurangnya 21 tahun atau sudah kawin.
c) Berpendidikan serendah-rendahnya SLTP.
d) Mempunyai keperdulian yang tinggi terhadap masyarakat dan lingkungannya.
e) Sanggup menyediakan waktu dalam melaksanakan tugas
dan tanggung jawab sebagai pengurus LPMK.
Pemilihan bakal calon anggota LPMK dilaksanakan
melalui musyawarah RT dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 KK yang terdaftar .
1.
Sebagai warga RT
yang bersangkutan untuk memilih sebanyak-banyaknya 2 (dua) bakal calon anggota
LPMK.
2. Hasil Musyawarah RT, selanjutnya diajukan ketua RT
kepada RW.
3.
Pemilihan calon
anggota LPMK ditingkat RW dilakukan oleh ketua RW untuk menetapkan
sebanyak-banyaknya 2 (dua) orang anggota LPMK mewakili RW tersebut, dengan
ketentuan :
o Melakukan
musyarawah untuk mufakat dengan para calon terpilih dari RT.
o Dalam hal
musyawarah tidak tercapai, maka dilakukan pemungutan suara untuk mencari suara
terbanyak.
o Apabila pemungutan
suara menghasilkan suara yang sama, maka dilakukan pemungutan ulang.
o Apabila pemungutan ulang tetap menghasilkan angka
sama, maka ketua RW diberikan kewenangan untuk menunjuk langsung calon anggota
LPMK.
Kepengurusan di tetapkan dengan keputusan Bupati /
Walikota , Dilantik oleh Walikota atau yang ditunjuk , masa bakti
kepengurusan adalah selama 4 tahun, maksimal 2 periode , dan pertanggung
jawaban , dilakukan kepada masyarakat melalui Rapat Paripurna .
Pemberhentian anggota LPMK ,
dapat terjadi karena :
a) Meninggal Dunia
b) Mengajukan berhenti atas permintaan sendiri.
c) Tidak bertempat tinggal di wilayah kelurahan di mana
dia dipilih
d) Melanggar sumpah/janji dan melakukan perbuatan tercela.
Penyelenggaraan Rapat-rapat :
a) Rapat Paripurna = rapat yang dihadiri oleh seluruh
pengurus LPMK,
ketua RW dan Ketua RT sebagai wakil masyarakat.
b) Rapat Pleno = rapat seluruh penguru LPMK, forum pengambilan
keputusan tertinggi.
c) Rapat Kerja = rapat pengurus LPMK dan seksi-seksi .
d) Rapat LPMK dilaksanakan minimal 3 bulan sekali.
Sumber Dana operasional LPMK :
a) Bantuan Pemerintah Kelurahan
b) Bantuan Pemerintah Kota
c) Bantuan Pemerintah Propinsi
d) Bantuan Pemerintah
e) Bantuan lainnya yang sah.
Monitoring pelaksanaan
Dilakukan oleh Pemkot , dengan proses pembinaan , antara lain :
a) memberikan pedoman teknis pelaksanaan dan
pengembangan Lembaga Kemasyarakatan;
b) memberikan pedornan penyusunan perencanaan pembangunan partisipatif;
c) menetapkan bantuan pembiayaan alokasi dana untuk
pembinaan dan pengembangan Lembaga Kemasyarakatan;
d) memberikan bimbingan, supervisi dan konsultasi pelaksanaan
serta pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan;
e) melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan
Lembaga Kemasyarakatan; dan
f) menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi
Lembaga Kemasyarakatan;
g) memberikan penghargaan alas prestasi yang dilaksanakan
Lembaga Kemasyarakatan
0 komentar:
Posting Komentar