Tugas dan Fungsi

LURAH

Dalam pelaksanaan tugasnya, Lurah menyelenggarakan fungsi :

1.    Pelaksanaan kegiatan pemerintahan kelurahan;

2.    Pelaksanaan program dan kegiatan pemberdayaan masyarakat;

3.    Penyelenggaraan pelayanan masyarakat di wilayah kelurahan;

4.    Penyelenggaraan dan pembinaan ketentraman dan ketertiban wilayah;

5.    Pelaksanaan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum di wilayah kelurahan;

6.    Pelaksanaan pembinaan dan fasilitasi peningkatan pertumbuhan ekonomi masyarakat diwilayah kelurahan;

7.    Penyusunan dan sinkronisasi usulan program dan kegiatan pembangunan dan kemasyarakatan;

8.    Pembinaan lembaga sosial kemasyarakatan dan swadaya gotong royong masyarakat;

9.    Pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/pimpinan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

 

SEKRETARIAT KELURAHAN

Sekretariat Kelurahan dipimpin oleh seorang sekretaris yang berada di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Lurah. Sekretariat mempunyai tugas :

1.    Mengkoordinasikan penyusunan rencana kegiatan tahunan kelurahan;

2.    Melaksanakan pelayanan administrasi umum dan ketatausahaan;

3.    Melaksanakan pengelolaan keuangan kantor;

4.    Menyelenggarakan administarasi kepegawaian;

5.    Menyiapkan dan memproses usulan diklat aparatur kelurahan;

6.    Melaksanakan urusan perlengkapan, rumah tangga dan keamanan kantor;

7.    Melaksanakan tertib administrasi, dokumentasi dan kearsipan;

8.    Melaksanakan pengadaan, pemeliharaan sarana, prasarana kantor dan pengelolaan inventarisasi barang;

9.    Melaksanakan tugas kehumasan dan keprotokolan;

10. Menyusun bahan pembinaan kedisiplinan pegawai;

11. Menyusun laporan pelaksanaan program dan kegiatan kelurahan;

12. Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/pimpinan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

 

SEKSI PEMERINTAHAN

Seksi Pemerintahan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Lurah. Seksi Pemerintahan mempunyai tugas :

1.    Menyusun program dan kegiatan di bidang pemerintahan;

2.    Melaksanakan kegiatan pelayanan di bidang pemerintahan;

3.    Melaksanakan pelayanan administrasi kependudukan dan administrasi pertanahan di wilayah kelurahan;

4.    Melaksanakan pemberian layanan rekomendasi/surat keterangan dilingkup seksi pemerintahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

5.    Melaksanakan pembinaan lembaga-lembaga kemasyarakatan di kelurahan;

6.    Melaksanakan tertib administrasi dan pendataan kependudukan;

7.    Melaksanakan pembinaan Rukun Tetangga (RT) di wilayah kelurahan;

8.    Menyusun profil dan monografi kelurahan;

9.    Memfasilitasi pelaksanaan keg iatan pemilihan umum (PEMILU) di wilayah kelurahan;

10. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan seksi;

11. Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/pimpinan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

 

SEKSI KETENTRAMAN, KETERTIBAN DAN LINGKUNGAN HIDUP

Seksi Ketentraman, Ketertiban dan Lingkungan Hidup dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada dan bertanggungjawab langsung kepada Lurah. Seksi Ketentraman, Ketertiban dan Lingkungan Hidup mempunyai tugas :

1.    Menyusun program dan kegiatan ketentraman dan ketertiban dan lingkungan hidup;

2.    Melaksanakan pemberian layanan di bidang ketentraman dan ketertiban serta pemberian layanan rekomendasi izin pertunjukan dan keramaian di wilayah kelurahan;

3.    Mengkoordinasikan pelaksanaan pembinaan ketentraman dan ketertiban wilayah kelurahan;

4.    Melaksanakan pengadministrasian dan pelaporan data eks. G.30.S.PKI;

5.    Melaksanakan pengawasan umum terhadap kegiatan mendirikan bangunan, membuka lahan, galian C dan Kegiatan lainnya yang tidak memiliki perizinan di wilayah kelurahan;

6.    Melaksanakan monitoring dan pengendalian kebersihan lingkungan di wilayah kelurahan;

7.    Melaksanakan pembinaan kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam memelihara ketentraman, ketertiban dan kelestarian lingkungan hidup;

8.    Memfasilitasi rapat penyelesaian permasalahan di bidang trantib, lingkungan hidup dan perizinan lainnya di wilayah kelurahan;

9.    Melaksanakan pemberian layanan administrasi perijinan yang berhubungan dengan keamanan dan ketertiban wilayah;

10. Melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait, lembaga masyarakat, tokoh agama, LSM, RT;

11. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan seksi;

12. Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan / pimpinan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

 

SEKSI PEMBANGUNAN DAN KESEJAHTERAAN SOSIAL

Seksi Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada dan bertanggungjawab langsung kepada Lurah. Seksi Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial mempunyai tugas :

1.    Menyusun program dan kegiatan di bidang pemberdayaan masyarakat, pemberdayaan ekonomi kerakyatan dan pembangunan di wilayah kelurahan;

2.    Menyelenggarakan musyawarah pembangunan kelurahan bersama dengan LPM;

3.    Melaksanakan pelayanan kepada masyarakat di bidang usaha ekonomi kemasyarakatan dan pembangunan;

4.    Melaksanakan pembinaan dan peningkatan, swadaya masyarakat, budaya gotong royong serta pendayagunaan teknologi tepat guna (TTG) di wilayah kelurahan;

5.    Melaksanakan pembinaan dan fasilitasi peningkatan usaha ekonomi kemasyarakatan dan pembangunan;

6.     Memfasilitasi rapat sosialisasi program pemerintah di bidang kesejahteraan sosial kemasyarakatan di wilayah kelurahan;

7.    Melaksanakan pembinaan dan fasilitasi program kegiatan usaha kesehatan sekolah dan organisasi sosial kemasyarakatan di wilayah kelurahan;

8.    Melaksanakan pembinaan dan fasilitasi kegiatan / program kesehatan masyarakat, kesehatan ibu dan anak serta keluarga berenana di wilayah kelurahan;

9.    Melaksanakan fasilitasi terhadap usaha-usaha kesejahteraan rakyat dan penanggulangan korban bencana alam;

10. Melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program dan kegiatan usaha kesejahteraan rakyat;

11. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan seksi;

12. Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan / pimpinan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

 

SEKSI PELAYANAN UMUM

Seksi Pelayanan Umum dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Lurah dalam menyiapkan bahan perumusan kebijakan, perencanaan, mengoordinasikan, membina dan mengendalikan kegiatan di bidang administrasi dan pelayanan umum.
Seksi Pelayanan Umum mempunyai tugas :

1.    Menyusun program kegiatan seksi pelayanan umum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2.    Menjabarkan perintah atasan melalui pengkajian permasalahan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3.    Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya, memberikan arahan adan petunjuk guna peningkatan kelancaran pelaksanaan tugas.

4.    Melaksanakan koordinasi dengan sekretaris dan seluruh Kepala Seksi di lingkungan Kelurahan untuk mendapatkan masukan, informasi guna mengevaluasi permasalahan agar diperoleh hasil kerja yang optimal.

5.    Menyiapkan konsep keputusan, instruksi, petunjuk pelaksanaan dan naskah dinas yang lain yang berkaitan dengan tugas Lurah dalam rangka tindak lanjut tugas-tugas di bidang pelayanan umum yang meliputi keagrarian, pelayanan perizinan, kependudukan, kartu tanda penduduk, kartu keluarga, nikah, talak  cerai dan rujuk.

6.    Membantu mengevaluasi pelaksanaan kegiatan operasional di bidang pelayanan umum.

7.    Melaksanakan monitoring, evaluasi dan menilai prestasi kerja pelaksanaan tugas bawahan.

8.    Membuat laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai dasar pengambilan kebijakan.

9.    Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas.

10. Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan.

0 komentar:

Posting Komentar

Kalender

Entri Populer

Total Tayangan Halaman

Arsip Blog

Peta Ngadirejo

Kecamatan Kartasura

STMIK Sinar Nusantara

 
Unborn 8.0 Red Pointer