LURAH
Dalam pelaksanaan tugasnya, Lurah menyelenggarakan fungsi :
1. Pelaksanaan kegiatan pemerintahan
kelurahan;
2. Pelaksanaan program dan kegiatan
pemberdayaan masyarakat;
3. Penyelenggaraan pelayanan
masyarakat di wilayah kelurahan;
4. Penyelenggaraan dan pembinaan
ketentraman dan ketertiban wilayah;
5. Pelaksanaan pemeliharaan
prasarana dan fasilitas pelayanan umum di wilayah kelurahan;
6. Pelaksanaan pembinaan dan
fasilitasi peningkatan pertumbuhan ekonomi masyarakat diwilayah kelurahan;
7. Penyusunan dan sinkronisasi
usulan program dan kegiatan pembangunan dan kemasyarakatan;
8. Pembinaan lembaga sosial
kemasyarakatan dan swadaya gotong royong masyarakat;
9. Pelaksanaan tugas lainnya yang
diberikan oleh atasan/pimpinan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
SEKRETARIAT KELURAHAN
Sekretariat Kelurahan dipimpin oleh seorang sekretaris yang berada di
bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Lurah. Sekretariat mempunyai tugas :
1. Mengkoordinasikan penyusunan
rencana kegiatan tahunan kelurahan;
2. Melaksanakan pelayanan
administrasi umum dan ketatausahaan;
3. Melaksanakan pengelolaan keuangan
kantor;
4. Menyelenggarakan administarasi
kepegawaian;
5. Menyiapkan dan memproses usulan
diklat aparatur kelurahan;
6. Melaksanakan urusan perlengkapan,
rumah tangga dan keamanan kantor;
7. Melaksanakan tertib administrasi,
dokumentasi dan kearsipan;
8. Melaksanakan pengadaan,
pemeliharaan sarana, prasarana kantor dan pengelolaan inventarisasi barang;
9. Melaksanakan tugas kehumasan dan
keprotokolan;
10. Menyusun bahan pembinaan
kedisiplinan pegawai;
11. Menyusun laporan pelaksanaan
program dan kegiatan kelurahan;
12. Melaksanakan tugas lainnya yang
diberikan oleh atasan/pimpinan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
SEKSI PEMERINTAHAN
Seksi Pemerintahan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di
bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Lurah. Seksi Pemerintahan mempunyai
tugas :
1. Menyusun program dan kegiatan di
bidang pemerintahan;
2. Melaksanakan kegiatan pelayanan
di bidang pemerintahan;
3. Melaksanakan pelayanan
administrasi kependudukan dan administrasi pertanahan di wilayah kelurahan;
4. Melaksanakan pemberian layanan
rekomendasi/surat keterangan dilingkup seksi pemerintahan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan;
5. Melaksanakan pembinaan
lembaga-lembaga kemasyarakatan di kelurahan;
6. Melaksanakan tertib administrasi
dan pendataan kependudukan;
7. Melaksanakan pembinaan Rukun
Tetangga (RT) di wilayah kelurahan;
8. Menyusun profil dan monografi kelurahan;
9. Memfasilitasi pelaksanaan keg
iatan pemilihan umum (PEMILU) di wilayah kelurahan;
10. Menyusun laporan pelaksanaan
kegiatan seksi;
11. Melaksanakan tugas lainnya yang
diberikan oleh atasan/pimpinan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
SEKSI KETENTRAMAN, KETERTIBAN DAN LINGKUNGAN HIDUP
Seksi Ketentraman, Ketertiban dan Lingkungan Hidup dipimpin oleh seorang
Kepala Seksi yang berada dan bertanggungjawab langsung kepada Lurah. Seksi
Ketentraman, Ketertiban dan Lingkungan Hidup mempunyai tugas :
1. Menyusun program dan kegiatan
ketentraman dan ketertiban dan lingkungan hidup;
2. Melaksanakan pemberian layanan di
bidang ketentraman dan ketertiban serta pemberian layanan rekomendasi izin
pertunjukan dan keramaian di wilayah kelurahan;
3. Mengkoordinasikan pelaksanaan
pembinaan ketentraman dan ketertiban wilayah kelurahan;
4. Melaksanakan pengadministrasian
dan pelaporan data eks. G.30.S.PKI;
5. Melaksanakan pengawasan umum
terhadap kegiatan mendirikan bangunan, membuka lahan, galian C dan Kegiatan
lainnya yang tidak memiliki perizinan di wilayah kelurahan;
6. Melaksanakan monitoring dan
pengendalian kebersihan lingkungan di wilayah kelurahan;
7. Melaksanakan pembinaan kepada
masyarakat untuk berpartisipasi dalam memelihara ketentraman, ketertiban dan
kelestarian lingkungan hidup;
8. Memfasilitasi rapat penyelesaian
permasalahan di bidang trantib, lingkungan hidup dan perizinan lainnya di
wilayah kelurahan;
9. Melaksanakan pemberian layanan
administrasi perijinan yang berhubungan dengan keamanan dan ketertiban wilayah;
10. Melaksanakan koordinasi dengan
instansi terkait, lembaga masyarakat, tokoh agama, LSM, RT;
11. Menyusun laporan pelaksanaan
kegiatan seksi;
12. Melaksanakan tugas lainnya yang
diberikan oleh atasan / pimpinan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
SEKSI PEMBANGUNAN DAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
Seksi Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial dipimpin oleh seorang Kepala
Seksi yang berada dan bertanggungjawab langsung kepada Lurah. Seksi Pembangunan
dan Kesejahteraan Sosial mempunyai tugas :
1. Menyusun program dan kegiatan di
bidang pemberdayaan masyarakat, pemberdayaan ekonomi kerakyatan dan pembangunan
di wilayah kelurahan;
2. Menyelenggarakan musyawarah
pembangunan kelurahan bersama dengan LPM;
3. Melaksanakan pelayanan kepada
masyarakat di bidang usaha ekonomi kemasyarakatan dan pembangunan;
4. Melaksanakan pembinaan dan
peningkatan, swadaya masyarakat, budaya gotong royong serta pendayagunaan
teknologi tepat guna (TTG) di wilayah kelurahan;
5. Melaksanakan pembinaan dan
fasilitasi peningkatan usaha ekonomi kemasyarakatan dan pembangunan;
6. Memfasilitasi rapat
sosialisasi program pemerintah di bidang kesejahteraan sosial kemasyarakatan di
wilayah kelurahan;
7. Melaksanakan pembinaan dan
fasilitasi program kegiatan usaha kesehatan sekolah dan organisasi sosial
kemasyarakatan di wilayah kelurahan;
8. Melaksanakan pembinaan dan
fasilitasi kegiatan / program kesehatan masyarakat, kesehatan ibu dan anak
serta keluarga berenana di wilayah kelurahan;
9. Melaksanakan fasilitasi terhadap
usaha-usaha kesejahteraan rakyat dan penanggulangan korban bencana alam;
10. Melaksanakan evaluasi dan
pelaporan pelaksanaan program dan kegiatan usaha kesejahteraan rakyat;
11. Menyusun laporan pelaksanaan
kegiatan seksi;
12. Melaksanakan tugas lainnya yang
diberikan oleh atasan / pimpinan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
SEKSI PELAYANAN UMUM
Seksi Pelayanan Umum dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang mempunyai
tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Lurah dalam menyiapkan bahan perumusan
kebijakan, perencanaan, mengoordinasikan, membina dan mengendalikan kegiatan di
bidang administrasi dan pelayanan umum.
Seksi Pelayanan Umum mempunyai tugas :
1. Menyusun program kegiatan seksi
pelayanan umum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Menjabarkan perintah atasan
melalui pengkajian permasalahan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Membagi tugas kepada bawahan
sesuai dengan bidang tugasnya, memberikan arahan adan petunjuk guna peningkatan
kelancaran pelaksanaan tugas.
4. Melaksanakan koordinasi dengan
sekretaris dan seluruh Kepala Seksi di lingkungan Kelurahan untuk mendapatkan
masukan, informasi guna mengevaluasi permasalahan agar diperoleh hasil kerja
yang optimal.
5. Menyiapkan konsep keputusan,
instruksi, petunjuk pelaksanaan dan naskah dinas yang lain yang berkaitan
dengan tugas Lurah dalam rangka tindak lanjut tugas-tugas di bidang pelayanan
umum yang meliputi keagrarian, pelayanan perizinan, kependudukan, kartu tanda
penduduk, kartu keluarga, nikah, talak cerai dan rujuk.
6. Membantu mengevaluasi pelaksanaan
kegiatan operasional di bidang pelayanan umum.
7. Melaksanakan monitoring, evaluasi
dan menilai prestasi kerja pelaksanaan tugas bawahan.
8. Membuat laporan pelaksanaan tugas
kepada atasan sebagai dasar pengambilan kebijakan.
9. Menyampaikan saran dan
pertimbangan kepada atasan sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan
tugas.
10. Melaksanakan tugas kedinasan lain
sesuai dengan perintah atasan.
0 komentar:
Posting Komentar