RT dan RW


  •  RUKUN TETANGGA, untuk selanjutnya disingkat RT atau sebutan lainnya adalah lembaga yang di bentuk melalui musyawrah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan pemerintah dan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh (pemerintah desa) kepala desa / lurah.

  • RUKUN WARGA untuk selanjutnya disingkat RW atau sebutan lainnya adalah bagian dari wilayah kerja kepala desa / lurah dan merupakan lembaga yang dibentuk  melalui musyawarah pengurus RT (dan atau pemilihan) di wilayah kerja nya yang ditetapkan oleh (pemerintah desa atau kelurahan) Kepala desa atau lurah.

     

Tugas pokok dan fungsi RT dan RW:

TUGAS POKOK DARI KETUA RT:

  • Pendataan kependudukan dan pelayanan administrasi pemerintahan lainnya.

  • Pemeliharaan keamanan ketertiban dan kerukunan hidup antar warga.

  • pembuatan gagasan dalam pelaksanaan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat.

  • Penggerak swadaya gotong royong dan partisipasi masyarakat diwilayahnya.


TUGAS POKOK DARI KETUA RW:

  • Menggerakan Swadaya gotong royong partisipasi masyarakat diwilayahnya.

  • membantu kelancaran tugas pokok LPM di desa dan kelurahan dalam bidang pembangunan.


Dalam rangka melaksanakan Tugasnya RW mempunyai Fungsi:

  • Pengkordinansian pelaksanaan tugas tugas RW.

  • Fasilitas dalam hubungan antar RW  dan antar masyarakat dengan Pemerintahan Desa atau kelurahan dan Daerah.

0 komentar:

Posting Komentar

Kalender

Entri Populer

Total Tayangan Halaman

Arsip Blog

Peta Ngadirejo

Kecamatan Kartasura

STMIK Sinar Nusantara

 
Unborn 8.0 Red Pointer