RUKUN TETANGGA, untuk selanjutnya
disingkat RT atau sebutan lainnya adalah lembaga yang di bentuk melalui
musyawrah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan pemerintah dan
kemasyarakatan yang ditetapkan oleh (pemerintah desa) kepala desa / lurah.
RUKUN WARGA untuk selanjutnya
disingkat RW atau sebutan lainnya adalah bagian dari wilayah kerja kepala
desa / lurah dan merupakan lembaga yang dibentuk melalui musyawarah
pengurus RT (dan atau pemilihan) di wilayah kerja nya yang ditetapkan oleh
(pemerintah desa atau kelurahan) Kepala desa atau lurah.
Tugas pokok dan fungsi RT dan RW:
TUGAS POKOK DARI KETUA RT:
Pendataan
kependudukan dan pelayanan administrasi pemerintahan lainnya.
Pemeliharaan
keamanan ketertiban dan kerukunan hidup antar warga.
pembuatan
gagasan dalam pelaksanaan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan
swadaya murni masyarakat.
Penggerak
swadaya gotong royong dan partisipasi masyarakat diwilayahnya.
TUGAS POKOK DARI KETUA RW:
Menggerakan
Swadaya gotong royong partisipasi masyarakat diwilayahnya.
membantu
kelancaran tugas pokok LPM di desa dan kelurahan dalam bidang pembangunan.
Dalam rangka melaksanakan Tugasnya RW mempunyai Fungsi:
Pengkordinansian
pelaksanaan tugas tugas RW.
Fasilitas
dalam hubungan antar RW dan antar masyarakat dengan Pemerintahan
Desa atau kelurahan dan Daerah.
0 komentar:
Posting Komentar